RANCAH POST – Gelar perkara Ahok berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama, dimulai oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Gelar perkara kasus itu pun dimulai sekitar pukul 09.10 WIB, Selasa (15/11/2016).
Sebelum gelar perkara ini dimulai, sejumlah awak media diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar selama dua menit lamanya. Setelah itu, awak media pun kemudian diminta keluar dan gelar perkara Ahok ini berjalan dengan tertutup.
Pantauan di lokasi, gelar perkara Ahok ini dipimpin oleh Komjen Ari Dono Sukmanto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Komjen Ari tak sendiri, ia didampingi Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK), Irjen Sigid Tri Harjanto dan Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Arief Sulistyanto.
Di sebelah kiri pimpinan sidang, hadir kelompok pelapor beserta dengan saki ahli pelapor. Nampak Habib Rizieq bersama dengan pelapor lainnya hadir di ruangan Mabes Polri tersebut. Adapun di sebelah kanan pimpinan sidang, hadir dari kelompok terlapor bersama dengan saksi ahli pihak terlapor. Di bagian depan pimpinan sidang, duduk sekelompok orang yang merupakan saksi ahli dari Polri. Sementara itu di bagian belakang, meja yang disediakan bagi pengawas yang berasl dari Ombudsman dan Kompolnas.
Sebelum masuk ke ruangan gelar perkara Ahok, pengunjung harus melewati metal detector, terlihat pula sebuah tulisan yang menyatakan bahwa alat perekam video dilarang dibawa masuk. “Nanti video yang menjadi pangkal permasalahan akan diputar,” kata Kombes Rikwanto, juru bicara Mabes Polri.
Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, gelar perkara Ahok ini bersifat terbuka lantaran melibatkan pihak luar dengan diundangnya Kompolnas dan Ombudsman sebagai pengawas dan tidak dimintai keterangan. “Gelar perkara dilakukan terbuka tapi terbatas dengan menghadir pihak terlapor bersama dengan saksi ahlinya. Ada juga saksi ahli yang ditunjuk oleh pihak penyidik sendiri,” ucap Ari.