Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Jadi Tersangka, PDIP Telan Pil Pahit?
    Berita Nasional

    Ahok Jadi Tersangka, PDIP Telan Pil Pahit?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok Tersangka Penistaan Agama 1
    Ahok Tersangka Penistaan Agama 1

    RANCAH POST – Diberitaka sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok, ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus penistaan agama. Penetapan Ahok jadi tersangka ini terkait ucapan Ahok berkaitan dengan surat Al Maidah ayat 51 pada tanggal 27 September 2016 silam di Kepulauan Seribu.

    Dalam penetapan Ahok jadi tersangka itu, Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri menyatakan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

    Dalam penetapan Ahok jadi tersangka penistaan agama, kata Ari, ada perbedaan yang sangat tajam antara para ahli terkait ada tidaknya unsur niat untuk melakukan penistaan terhadap agama. Perbedaan juga terjadi di tim peneylidik yang jumlahnya 27 orang dan di bawah pimpinan Direktur Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto.

    Menanggapi penetapan Ahok jadi tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Eva Kusuma Sundari, politisi PDIP dengan tegas menyatakan menerima dan menghormati penetapan Ahok menjadi tersangka.

    Menurutnya, selaku warga negara dan suprastruktur politik, PDIP menghormati keputusan tersebut. Terlebih lagi secara subjektif, PDIP menilai bila sebenarnya Ahok tidak bersalah dan sudah menyampaikan permohonan maafnya. “Keputusan itu kami terima meski pahit. Sebab menurut kita, Ahik sebenarnya tidak bersalah dan sudah minta maaf,” tutur Eva, Rabu (16/11/2016).

    Berita Nasional Kasus Ahok Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.