RANCAH POST – Kasus tayangnya beberapa adegan film panas dalam videotron Prapanca beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang menayangkan film ‘biru’ pada papan reklame digital yang berada di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu berhasil ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Senopati.
“Pelaku penayangan video panas pada videotron Prapanca sudah ditangkap direktorat reskrimsus,” terang Irjen Pol M Iriawan, Kapolda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016) kemarin.
Sebagaimana dijelaskan Iriawan, pelaku penanyangan video panas pada videotron Prapanca berhasil dibekuk usai dilakukannya digital forensik terhadap sejumlah CPU yang berada di PT Transito Adiman Jati. Dari sanalah diketahui bahwa konten dewasa tersebut diakses ke videotron dari luar. “Akan kita kenakan pasal 282 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” terangnya.
Adapun sebagaimana dikatakan Kombes Fadil Imran, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif tersangka. “Motifnya akan terus kami dalami,” katanya. Tersangka sendiri diketahui berinisial SAR (24) dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, penayangan sebuah film panas dalam sebuah videotron alias papan reklame digital tadi siang yang berada di Jl. Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membuat geger warga sekitar.
Tayangnya beberapa adegan film biru dalam videotron yang berada tak jauh dari lampu merah Kantor Walikota Jakarta Selatan itu terjadi pada pukul 13.00 WIB, Jum’at (30/9/2016) siang tadi. Tak pelak lagi, tayangan itu membuat geger warga sekitar dan sejumlah pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut.