Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gandeng Pemerintah Daerah, Apa Itu Program Guru Pembelajar?
    Berita Nasional

    Gandeng Pemerintah Daerah, Apa Itu Program Guru Pembelajar?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman20 September 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Guru Pembelajar 1
    Guru Pembelajar 1

    RANCAH POST – Agar bisa meningkatkan diri dari segi kualitas, guru dituntut tidak hanya meningkatkan diri dari segi pengetahuan, tapi juga dari segi kompetensi. Oleh karennyaa program guru pembelajar ini ada.

    Program yang digelar Kemendikbud ini turut menggandeng pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program yang digagas Diektorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) ini diperuntukan pula bagi pengawas dan kepala sekolah di DKI Jakarta.

    “Program guru pembelajar ini digagas tidak hanya bagi guru saja, tapi bagi kepala dan pengawas sekolah baik itu yang PNS maupun non PNS,” terang Sumarna Surapranata, Dirjen GTK, beberapa hari yang lalu.

    Disebutkan Pranata, guru yang notabene merupakan pendidik, memiliki peran penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya peserta didik, sehingga guru juga menjadi penentu kualitas pendidikan itu sendiri di sekolah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

    “Itulah kenapa kami melaksanakan program guru pembelajar ini, baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah yang sudah dan belum memiliki sertifikat pendidik,” kata nya.

    Adapun pelaksanaan program ini, sebagaimana dikatakan Sumarna, berdasarkan pada peta kompetensi yang didapat dari pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan terhadap guru, kepala sekolah, dan pengawas di seluruh Indonesia. Sehingga dengan adanya peta kompetensi ini, kebutuhan peningkatan kompetensi maupun kondisi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat diketahui secara objektif.

    Untuk diketahui program ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia industri, dunia usaha, ormas, dan juga orang tua siswa. Adapun pelaksanaan program guru pembelajar ini dilakukan melalui tiga moda, tatap muka, jejaring penuh, dan perpaduan antara tatap muka dan jejaring penuh.

    Berita Nasional Guru Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.