Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
    Berita Nasional

    Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 Juli 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Merry Utami
    Merry Utami

    RANCAH POST – Merry Utami, salah seorang terpidana mati dikabarkan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Banten ke Lembaga Pemasyarakatan Besi yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kini, narapidana yang ditahan atas kasus narkoba itu menempati ruang isolasi. “Laporan yang kami dapat, Merry Utami tinggal sel isolasi untuk mengenal lingkungan Lapas Besi karena ia orang baru,” ucap Abdul Aris, Koordinator Lapas se- Nusakambangan dan Cilacap, Minggu (24/7/2016).

    Menurut Aris, Merry Utami, menempati ruang isolasi, selain karena ia orang baru, Merry dipisahkan dari tahanan lainnya karena ia adalah perempuan. Adapun alasan Merry Utami dipindahkan ke Nusakambangan, dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.

    Merry Utami sendiri dibawa ke Nusakambangan dari Tangerang memakai bus Transpas dan tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 04.30 WIB dengan dikawal oleh personel Brimob.

    Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil yang mengangkut Merry memasuki halaman penyeberangan khusus. Menuju Nusakambangan, Merry kemudian dipindahkan dan dibawa menggunakan Kapal Pengayoman VI.

    Tahun 2003 silam, Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta lantaran membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Masih di tahun yang sama, PN Tangerang menjatuhinya hukuman mati.

    Diduga, dipindahkannya Merry ke Nusakambangan ini terkait pelaksanaan hukuman mati yang bakalan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaan hukuman mati sebelumnya, beberapa terpidana mati perempuan seperti Rani Andriani dan Marry Jane yang batal dieksekusi mati dipindahkan menjelang dilaksanakannya proses eksekusi.

    Berita Nasional Eksekusi Hukuman Mati Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.