Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hukuman Kebiri Atau Hukuman Mati?
    Berita Nasional

    Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hukuman Kebiri Atau Hukuman Mati?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman11 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hukuman Kebiri
    Hukuman Kebiri

    RANCAH POST – Guna memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan secara seksual dan juga menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelakunya, sebuah Perpu akan diterbitkan oleh pemerintah.

    Dalam Perpu tersebut nantinya akan ada dua jenis hukuman, hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagaimana dikatakan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (11/5/2016), di Istana Meredeka.

    Menrut Yasonna, bentuk hukuman pokok bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah penambahan waktu maksimal hukuman penjara menjadi 20 tahun. Saat ini, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal adalah hukuman penjara 15 tahun. Adapun hukuman tambahan, akan berupa hukuman kebiri, pemasangan chip pada pelaku, dan publikasi identitas para pelaku itu sendiri.

    “Hukuman kebiri kimia yang tujuannya memusnahkan dorongan seksual bisa diberikan baik ketika pelaku masih di dalam penjara atau menjelang pelaku keluar dari penjara,” kata Yasonna.

    Selain itu, untuk memantau pergerakan pelaku kejahatan seksual itu, akan dipasang sebuah chip elektrik pada kakinya. “Hakimlah nantinya yang akan memutuskan perlu atau tidaknya diterapkan hukuman tambahan ini. Kalau pelaku ada potensi paedofil, akan diberi hukuman tambahan,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait kejahatan dan kekerasa seksual yang semakin marak akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian dan lembaga terkait bergerak cepat agar hukuman kebiri bisa segera diterapkan terhadap para pelaku. Tak hanya itu saja, ia pun menginginkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar meningkatkan efek jera bagi para pelaku.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.