RANCAH POST – Guna memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan secara seksual dan juga menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelakunya, sebuah Perpu akan diterbitkan oleh pemerintah.
Dalam Perpu tersebut nantinya akan ada dua jenis hukuman, hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagaimana dikatakan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (11/5/2016), di Istana Meredeka.
Menrut Yasonna, bentuk hukuman pokok bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah penambahan waktu maksimal hukuman penjara menjadi 20 tahun. Saat ini, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal adalah hukuman penjara 15 tahun. Adapun hukuman tambahan, akan berupa hukuman kebiri, pemasangan chip pada pelaku, dan publikasi identitas para pelaku itu sendiri.
“Hukuman kebiri kimia yang tujuannya memusnahkan dorongan seksual bisa diberikan baik ketika pelaku masih di dalam penjara atau menjelang pelaku keluar dari penjara,” kata Yasonna.
Selain itu, untuk memantau pergerakan pelaku kejahatan seksual itu, akan dipasang sebuah chip elektrik pada kakinya. “Hakimlah nantinya yang akan memutuskan perlu atau tidaknya diterapkan hukuman tambahan ini. Kalau pelaku ada potensi paedofil, akan diberi hukuman tambahan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kejahatan dan kekerasa seksual yang semakin marak akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian dan lembaga terkait bergerak cepat agar hukuman kebiri bisa segera diterapkan terhadap para pelaku. Tak hanya itu saja, ia pun menginginkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar meningkatkan efek jera bagi para pelaku.