RANCAH POST – Kepolisian Resort Rejanglebong telah meringkus 14 pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuh Yuyun, siswi kelas VII SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Keempat belas pelaku sendiri diancam dengan hukuman 30 tahun kurungan penjara.
AKBP Dirmanto, Kapolres Rejanglebong menuturkan, para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan keji itu dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun dan pasal tentang menghilangkan nyawa orang dengan kurungan penjara selama 15 tahun pula.
Kronologis pemerkosaan yang menimpa Yuyun terjadi saat ia pulang sekolah. Dalam perjalanan pulang tersebut, ia bertemu dengan 14 pelaku yang sedang mabuk tuak. Yuyun lantas diperkosa bergiliran. Usai memperkosa Yuyun, mereka membunuhnya dan membuang jasadnya ke jurang sedalam 5 meter dengan tangan dan kaki terikat.
“12 tersangka sudah kami tangkap, 2 tersangka lainnya juga sudah diamankan tapi belum dilakukan pemberkasan. 5 orang berstatus sebagai pelajar, sisanya remaja putus sekolah. Saat diperiksa mereka mengaku kerap nonton film porno,” ucap Dirmanto, Senin (2/5/2016).
Sebelumnya, Senin (4/4/2016) silam, warga Desa Kasie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, dikagetkan dengan penemuan mayat perempuan di kebun milik warga. Kondisi korban mengenaskan, tangannya terikat masuk ke bawah paha, korban pun nyaris tanpa busana hanya ditutupi kaos singlet.
Korban diketahui bernama Yuyun bin Yakin (13), warga Dusun 5, Desa Kasie Kesubun. Mayat korban ditemukan sudah mengeluarkan aroma tak sedap, diperkirakan telah meninggal beberapa hari. “Saat ditemukan, tangan korban terikat dengan tubuh yang ditutupi daun pakis. Kalu dari jauh tidak kelihatan, tapi saat didekati ternyata itu adalah mayat,” terang Darwan, saksi mata yang pertama kali menemukan jenazah korban.