RANCAH POST – Aktor lawas, Ferry Irawan (39) tidak mengaku bahwa ia melakukan penodongan dengan menggunakan senjata api pada petugas Suku Dinas Penataan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan saat ingin melaksanakan pengecekan Izin Membangun Bangunan (IMB) di rumahnya.

Tetapi, Ferry mengaku dirinya mempunyai izin kepemilikan senjata api dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetapi dirinya tak memakainya dengan sembarangan.

“Semua senjata apinya udh dapet izin resmi dari Polri. Tapi yang saya punya nggak pernah saya salah gunakan untuk ngerugiin orang lain,” kata Ferry

Menurut informasi, Ferry Irawan meluncurkan tembakan ke udara ketika dua petugas survey lapangan Suku Dinas Penataan Kota Kecamatan Pancora, akan mengecek IMB rumah tinggalnya di Jl. Sarinah Nomor 25, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6/2016).

Pengecekan tersebut dilaksanakan karena diduga terdapat pelanggaran pembangunan rumah mewah yang dimiliki oleh wanita dengan nama Anggia.

Terlebih, Ferry tidak ragu-ragu untuk mengeluarkan senjata api serta melepaskan satu kali tembakan ke udara, hanya untuk menakut-nakuti petugas.

Menyaksikan senjata api serta letupan tembakan, petugas yang ketakutan pun akhirnya tak jadi memeriksa IMB rumah yang didiami oleh Ferry Irawan, dan para petugas pun langsung shock serta mengalami trauma.

Share.

Leave A Reply