BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Beredar luasnya kaos bertuliskan Turn Back Crime di pasaran rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tak sedikit pelaku kejahatan memakai kaos Turn Back Crime ini untuk memuluskan aksinya. Bahkan dari mereka ada yang berpenampilan layaknya anggota polisi manakala memakai kaos yang memang sedang tren pasca terjadinya bom Sarinah ini.

Kali ini, modus kejahatan dengan memakai kaos Turn Back Crime ini terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AM (30) diringkus aparat Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya yang dalam melancarkan aksinya memakai kaos tersebut.

“Pelaku ditangkap lantaran menipu warga dan mengaku sebagai anggota polisi,” terang Kompol Gandi Jukardi, Kapolsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sabtu (4/6/2016).

Sebagaimana diungkapkan Kompol Sugandi, pelaku yang dalam aksinya memakai kaos Turn Back Crime ini telah melakukan kejahatan berupa penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi di salah satu pesantren yang ada di Manonjaya.

“Aksi yang dilakukannya adalah dengan cara mengkoordinir pembuatan SIM C. Dari hasil penipuan tersebut, ia berhasil mengantongi uang sebesar Rp4 juta,” ujarnya.

Penipu bermodal kaos Turn Back Crime ini kembali menjalankan aksinya. Akhir Mei lalu, ia beraksi di Mall Asia Plaza Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan modus yang sama dan berhasil memperoleh uang Rp600 ribu. “Pelaku dalam aksinya mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu,” ucapnya.

Pelaku yang berasal dari Desa Pondok Rumput, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan pernah berprofesi sebagai satpam di Kabupaten Bogor ini akhirnya berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari warga. “Rambutnya dipotong cepak dan memakai kaos Turn Back Crime agar bisa mengelabuhi korbannya seakan-akan dia adalah anggota polisi,” paparnya.

Kini pelaku mendekam di ruang tahanana Mapolsek Cihideung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share.

Leave A Reply