RANCAH POST – Beredar informasi bahwa warga sipil yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Turn Back Crime’ akan mendekam di penjara selama tiga bulan lamanya. Namun informasi yang disebut-sebut datangnya dari mulut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini dibantah oleh Polri.

Ditegaskan oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kadivhumas Polri, sama sekali tidak ada pelarangan baik itu penggunaan atribut maupun penggunaan kaos berbau ‘Turn Back Crime’ dan bebas dipakai oleh masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa itu bukan seragam resmi polisi dan bisa dipakai dengan bebas oleh masyarakat. Justru kami senang dengan semakin banyak yang memakainya, sebab maknanya mengajak kepada masyarakat agar sadar dengan acaman kriminalitas,” ucapnya, Rabu (25/5/2016).

“Beredarnya berita di media sosial itu sama sekali tidak benar. Informasi tersebut bukan berasal dari kepolisian, melainkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

“Turn Back Crime’ sendiri merupakan program pencegahan kejahatan yang dikampanyekan oleh Interpol dan di Indonesia sendiri dirilis pada tahun 2014. Maksudnya adalah mengingatkan masyarakat terkait kejahatan transnasional.

Terkait adanya penyalahgunaan atribut tersebut, Boy mengungkapkan penyesalannya. Kepolisian pun berharap atribut tersebut tidak disalah gunakan oleh masyarakat yang seolah-olah bertugas layaknya seorang anggota reskrim.

Sebelumnya dikatakan oleh Badrodin Haiti, atribut “Turn Back Crime’ merupakan kaos biasa dan bukan seragam resmi polisi. Menurutnya, istilah ‘Turn Back Crime’ merupakan slogan atau moto dari Interpol. “Kaos itu sama seperti kaos yang dijual di pasar. Itu bukan seragam polisi dan tidak dilarang dipakai oleh polisi,” terangnya.

Share.

Leave A Reply