Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Penjelasan Polri Terkait Isu Pelarangan Atribut ‘Turn Back Crime’
    Berita Nasional

    Ini Penjelasan Polri Terkait Isu Pelarangan Atribut ‘Turn Back Crime’

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman25 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kaos Turn Back Crime
    Kaos Turn Back Crime

    RANCAH POST – Beredar informasi bahwa warga sipil yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Turn Back Crime’ akan mendekam di penjara selama tiga bulan lamanya. Namun informasi yang disebut-sebut datangnya dari mulut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini dibantah oleh Polri.

    Ditegaskan oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kadivhumas Polri, sama sekali tidak ada pelarangan baik itu penggunaan atribut maupun penggunaan kaos berbau ‘Turn Back Crime’ dan bebas dipakai oleh masyarakat.

    “Kami tegaskan bahwa itu bukan seragam resmi polisi dan bisa dipakai dengan bebas oleh masyarakat. Justru kami senang dengan semakin banyak yang memakainya, sebab maknanya mengajak kepada masyarakat agar sadar dengan acaman kriminalitas,” ucapnya, Rabu (25/5/2016).

    “Beredarnya berita di media sosial itu sama sekali tidak benar. Informasi tersebut bukan berasal dari kepolisian, melainkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

    “Turn Back Crime’ sendiri merupakan program pencegahan kejahatan yang dikampanyekan oleh Interpol dan di Indonesia sendiri dirilis pada tahun 2014. Maksudnya adalah mengingatkan masyarakat terkait kejahatan transnasional.

    Terkait adanya penyalahgunaan atribut tersebut, Boy mengungkapkan penyesalannya. Kepolisian pun berharap atribut tersebut tidak disalah gunakan oleh masyarakat yang seolah-olah bertugas layaknya seorang anggota reskrim.

    Sebelumnya dikatakan oleh Badrodin Haiti, atribut “Turn Back Crime’ merupakan kaos biasa dan bukan seragam resmi polisi. Menurutnya, istilah ‘Turn Back Crime’ merupakan slogan atau moto dari Interpol. “Kaos itu sama seperti kaos yang dijual di pasar. Itu bukan seragam polisi dan tidak dilarang dipakai oleh polisi,” terangnya.

    Berita Nasional Kaos Turn Back Crime Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.