RANCAH POST – Nurmayani Salam, Guru SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, harus mendekam di balik penjara setelah dipolisikan oleh orang tua dari pelajar SMPN 1 Bantaeng. Guru yang mengajar mata pelajaran Biologi itupun dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak penganiayaan dengan mencubit anak didiknya.
Kasus yang menimpa guru SMPN 1 Bantaeng ini sebenarnya terjadi pada Agustus 2015 silam. Mulanya, guru yang akrab disapa Maya ini hendak melaksanakan shalat Dhuha di mushola sekolah. Saat itu, dua orang siswa saling kejar dan saling siram menggunakan air sisa pel, guru Maya yang lewat pun terkena siraman air bekas pel tersebut. Keduanya kemudian dipanggil ke BK dan di sanalah pencubitan yang dilakukan guru SMPN 1 Bantaeng itu terjadi.
Ketika pulang sekolah, salah satu anak didik melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Lantas orang tua yang berprofesi sebagai polisi itu melaporkan Maya ke pihak berwajib karena tak terima anaknya diperlakukan demikian. Kamis (12/5/2016), akhirnya Nurmayani Salam ditahan dan mendekam di balik jeruji besi.
Humas Polres Bantaeng Iptu Abdul Latief mengatakan, pihaknya selama ini telah mengupayakan jalan damai. Namun keluarga siswa itu tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. “Kasus ini ditangani Kejari Bantaeng dan yang menahan Nurmayani adalah pihak kejari,” ucapnya.
Sementara itu, dari penuturan Ade, kerabat Nurmayani, pihak keluarga sudah meminta maaf dan menempuh jalan damai. Namun sama sekali tidak ada respon dari pihak keluarga siswa tersebut. “Sejak ditahan ibu mengalami stres. Penyakit diabetes kering yang dialaminya kambuh, umurnya juga sudah lanjut,” ucap keponakan Nurmayani tersebut.