RANCAH POST – Kamu mungkin sudah tak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja beberapa manfaatnya. Secara umum, manfaat yang diberikan oleh pemerintah bagi pekerja yang sudah mendaftar tentu saja berupa perlindungan di hari tua dan beberapa santunan lainya. Akan tetapi, ada satu konsep yang masih terpatri dalam benar kebanyakan orang adalah: BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja terikat dengan suatu perusahaan – karyawan.
Tahukah kamu bahwa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan tak hanya ditujukan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja. Lebih luas lagi, program ini juga ditujukan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja mandiri atau tidak sedang dalam hubungan kerja.
Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan bagi pekerja mandiri? Cukup mudah dan ringkas. Berikut panduannya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan
Mereka yang termasuk dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja bisa dari sektor informal ataupun berstatus sebagai pekerja mandiri. Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus membentuk organisasi ataupun wadah yang terdiri dari setidaknya 10 orang. Kemudian, kamu dan pekerja lainnya bisa sekaligus mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dan panduan untuk pekerja mandiri yang sudah membentuk wadah ataupun organisasi ketika mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan:
Memiliki surat izin usaha dari pihak RT, RW dan kelurahan setempat.
Menyediakan salinan KTP para pekerja.
Menyediakan salinan Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
Sediakan pas foto warna dari masing-masing pekerja yang akan didaftarkan.
Kamu bisa mendaftarkan seluruh anggota melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Halaman web BPJS Ketenagakerjaan adalah http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, sila pilih menu bagian kanan bertuliskan: “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Kemudian, masukkan alamat e-mail yang mewakili wadah / organisasi kalian serta daftarkan diri. Selanjutnya, kalian bisa tunggu balasan e-mail dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah memperoleh balasan, kamu bisa bawa persyaratan yang telah disiapkan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah kamu.
Mudah, bukan?
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tentu saja sangat mudah! Apalagi mengingat beragam manfaat yang diberikan ketika kamu dan pekerja lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang disediakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sangatlah berharga. Mari ketahui beberapa program dasar yang ditujukan bagi kesejahteraan para pekerja, khususnya di masa mendatang.
Terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi para pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
Program Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan jaminan bagi pekerja di usia pensiun nantinya. Terdapat sejumlah dana yang bisa digunakan ketika sudah masuk ke masa pensiun, tentu saja dana tersebut adalah hasil tabungan selama ini dari pihak pekerja.
Terdapat program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang bisa digunakan pekerja untuk menikmati beragam layanan kesehatan dan pengobatan yang dibutuhkan, baik di rumah sakit ataupun di klinik kesehatan.
Program Jaminan Kematian yakni jaminan yang akan diberikan bagi keluarga apabila pekerja meninggal dunia. Bantuannya tersebut akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk biaya pemakaman ataupun santunan uang.
Ya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat yang cukup dibutuhkan. Kamu memang harus tetap menyisihkan sebagian dari gaji akan tetapi dana tersebut akan dikelola sedemikian rupa agar bisa memberi kesejahteraan bagi seluruh pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Semakin banyak yang mendaftarkan diri tentu akan semakin meringankan, bukan? Mari dukung program pemerintah ini!