Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan bagi Pekerja Mandiri
    Kesehatan

    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan bagi Pekerja Mandiri

    Maylani Tri HutamiMaylani Tri Hutami1 Juni 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan
    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

    RANCAH POST – Kamu mungkin sudah tak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja beberapa manfaatnya. Secara umum, manfaat yang diberikan oleh pemerintah bagi pekerja yang sudah mendaftar tentu saja berupa perlindungan di hari tua dan beberapa santunan lainya. Akan tetapi, ada satu konsep yang masih terpatri dalam benar kebanyakan orang adalah: BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja terikat dengan suatu perusahaan – karyawan.

    Tahukah kamu bahwa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan tak hanya ditujukan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja. Lebih luas lagi, program ini juga ditujukan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja mandiri atau tidak sedang dalam hubungan kerja.

    Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan bagi pekerja mandiri? Cukup mudah dan ringkas. Berikut panduannya.

    Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan
    Mereka yang termasuk dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja bisa dari sektor informal ataupun berstatus sebagai pekerja mandiri. Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus membentuk organisasi ataupun wadah yang terdiri dari setidaknya 10 orang. Kemudian, kamu dan pekerja lainnya bisa sekaligus mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Berikut syarat dan panduan untuk pekerja mandiri yang sudah membentuk wadah ataupun organisasi ketika mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan:
    Memiliki surat izin usaha dari pihak RT, RW dan kelurahan setempat.
    Menyediakan salinan KTP para pekerja.
    Menyediakan salinan Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
    Sediakan pas foto warna dari masing-masing pekerja yang akan didaftarkan.

    Kamu bisa mendaftarkan seluruh anggota melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Halaman web BPJS Ketenagakerjaan adalah http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, sila pilih menu bagian kanan bertuliskan: “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Kemudian, masukkan alamat e-mail yang mewakili wadah / organisasi kalian serta daftarkan diri. Selanjutnya, kalian bisa tunggu balasan e-mail dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah memperoleh balasan, kamu bisa bawa persyaratan yang telah disiapkan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah kamu.

    Mudah, bukan?

    Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Tentu saja sangat mudah! Apalagi mengingat beragam manfaat yang diberikan ketika kamu dan pekerja lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang disediakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sangatlah berharga. Mari ketahui beberapa program dasar yang ditujukan bagi kesejahteraan para pekerja, khususnya di masa mendatang.

    Terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi para pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
    Program Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan jaminan bagi pekerja di usia pensiun nantinya. Terdapat sejumlah dana yang bisa digunakan ketika sudah masuk ke masa pensiun, tentu saja dana tersebut adalah hasil tabungan selama ini dari pihak pekerja.
    Terdapat program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang bisa digunakan pekerja untuk menikmati beragam layanan kesehatan dan pengobatan yang dibutuhkan, baik di rumah sakit ataupun di klinik kesehatan.
    Program Jaminan Kematian yakni jaminan yang akan diberikan bagi keluarga apabila pekerja meninggal dunia. Bantuannya tersebut akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk biaya pemakaman ataupun santunan uang.

    Ya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat yang cukup dibutuhkan. Kamu memang harus tetap menyisihkan sebagian dari gaji akan tetapi dana tersebut akan dikelola sedemikian rupa agar bisa memberi kesejahteraan bagi seluruh pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Semakin banyak yang mendaftarkan diri tentu akan semakin meringankan, bukan? Mari dukung program pemerintah ini!

    BPJS Ketenagakerjaan Kesehatan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maylani Tri Hutami
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Fashionista, modist, suka menulis terutama tentang selebriti, musik dan fashion.

    Related Posts

    Pencegahan dan Pengobatan Infeksi Kulit Pada Lansia

    29 Maret 2024

    3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

    29 Januari 2024

    6 Aplikasi Kebugaran Gratis untuk Smartphone Android

    19 Juni 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.