RANCAH POST – PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dulu kita kenal sebagai Jamsostek kini telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS memiliki peranan yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia khususnya para tenaga kerja sebab iuran yang dibebankan menjadi sangat terjangkau. Bukan hanya tenaga kerja di bidang industri formal namun juga para pekerja di bidang industrinon-formal seperti pedagang, pekerja bukan penerima upah, wirausaha, dan lainnya juga bisa memanfaatkan jaminan sosial ini.
Dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih belum maksimal, iuran yang harus dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa dibilang sangat murah. Dan yang terpenting peserta yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berupa biaya pengangkutan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap atau sebagian, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dan mengalami kecelakaan total. Selain manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta juga mendapatkan kesempatan untuk merasakan program lainnya seperti Jaminan Kematian yang memberikan santunan berkala bagi ahli waris, biaya perawatan dan pemakaman. Serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil total iuran yang dibayarkan setiap bulannya ditambah dengan dana pengembangan. Baca juga: Bila Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair Di Usia 56, Coba Pilih Alternatif Ini
Jika Anda merupakan salah seorang pegawai di suatu perusahaan atau PNS, untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit. Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan wajib mendaftarkan pegawai atau pekerjanya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan perusahaan akan dikenai sanksi tertentu jika belum juga mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimanakah nasib mereka yang tidak bekerja pada suatu perusahaan, sebagai pekerja lepas atau wirausaha atau bidang-bidang non-formal lainnya? Apakah mungkin mereka mendaftarkan diri secara mandiri?
Ya, tentu saja bisa. Prosedurnya pun cukup mudah untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu mendaftarkan diri secara langsung. Jika Anda tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda selalu bisa mendaftarkan diri secara online melalui melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Mau tahu apa saja persyaratan dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Perhatikan penjelasan di bawah ini:
Sukarela
Maksimal Usia 55 tahun
Bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dan memilih program yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
Pendaftaran dapat secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kelompok/wadah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Lalu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Surat Izin Usaha dari RT/RW/Kelurahan Setempat
Fotokopi KTP Tenaga Kerja
Fotokopi KK masing-masing tenaga kerja
Pas Foto berwarna masing-masing tenaga kerja
Untuk besaran iuran bulanan yang dibebankan kepada pekerja non-formal tidak ada pembagian dari pemberi kerja atau perusahaan, jadi beban iuran ditanggung sendiri berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) dengan detail sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan Kerja 1%
Jaminan Hari Tua 2% (minimal)
Jaminan Kematian 0,3%
Untuk metode pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Iuran bulanan dapat dibayarkan setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan.
Dibayarkan langsung oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau melalui penanggung jawab kelompok/wadah secara lunas
Jika pembayaran dilakukan melalui kelompok/wadah, pembayaran dilakukan pada tanggal 10 bulan berjalan setorkan ke kelompok/wadah tersebut lalu tanggal 13 bulan berjalan kelompok/wadah tersebut menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berjalan
Jika ada penunggakan iuran, maka dalam periode satu bulan peserta masih diperbolehkan mendapatkan hak jaminan program yang diikutinya
Apabila peserta telah kehilangan hak jaminannya, peserta dapat memperoleh haknya kembali setelah melunasi kewajiban iuran termasuk bulan yang tertunggak