Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran, Warung Makan dan Restoran Jadi ‘Sasaran’
    Berita Jabar

    Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran, Warung Makan dan Restoran Jadi ‘Sasaran’

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman28 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Adang Hadari
    Adang Hadari

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Sebuah surat edaran dikeluarkan Pemkab Pangandaran. Surat edaran tersebut ditujukan dan diberlakukan untuk sejumlah warung makan dan restoran yang ada di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Pangandaran tersebut berupa larangan agar tidak berjualan dari pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan.

    “Tak terkecuali warung makan atau restoran yang ada di sejumlah hotel di kawasan objek wisata, semua pemilik wajib mentaati larangan ini. Prinsipnya kita ingin menghargai umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Adang Hadari, Wakil Bupati Pangandaran, Jum’at (27/5/2016).

    Ditambahkan Adang, Pemkab Pangandaran melalui Satpol PP akan mendatangi langsung seluruh pemilik atau pengelola restoran untuk menyerahkan surat edaran sekaligus melakukan pembinaan. “Nantinya kalau sudah disurati dan dibina tapi tetap saja membandel, kami akan melakukan penindakan,” ungkapnya.

    Adang pun memaparkan, surat edaran tersebut akan disebarkan Pemkab Pangandaran tiga hari menjelang dilaksanakannya ibadah puasa Ramadhan. Tak hanya warung makan atau restoran saja, tempat hiburan malam akan dilarang beroperasi  selama bulan Ramadhan nanti.

    “Selama Ramadhan, tempat hiburan malam harus berhenti beroperasi. Nanti akan kita terjunkan Satpol PP untuk melakukan pemantaun di lapangan. Jika ada yang membandel, kita instruksikan kepada petugas untuk menutupnya. Jadi tidak ada alasan karena berada di daerah objek wisata mereka bisa berbuat semaunya,” tegasnya.

    Berita Jabar Berita Pangandaran Jawa Barat Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.