Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran, Warung Makan dan Restoran Jadi ‘Sasaran’
    Berita Jabar

    Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran, Warung Makan dan Restoran Jadi ‘Sasaran’

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman28 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Adang Hadari
    Adang Hadari

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Sebuah surat edaran dikeluarkan Pemkab Pangandaran. Surat edaran tersebut ditujukan dan diberlakukan untuk sejumlah warung makan dan restoran yang ada di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Pangandaran tersebut berupa larangan agar tidak berjualan dari pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan.

    “Tak terkecuali warung makan atau restoran yang ada di sejumlah hotel di kawasan objek wisata, semua pemilik wajib mentaati larangan ini. Prinsipnya kita ingin menghargai umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Adang Hadari, Wakil Bupati Pangandaran, Jum’at (27/5/2016).

    Ditambahkan Adang, Pemkab Pangandaran melalui Satpol PP akan mendatangi langsung seluruh pemilik atau pengelola restoran untuk menyerahkan surat edaran sekaligus melakukan pembinaan. “Nantinya kalau sudah disurati dan dibina tapi tetap saja membandel, kami akan melakukan penindakan,” ungkapnya.

    Adang pun memaparkan, surat edaran tersebut akan disebarkan Pemkab Pangandaran tiga hari menjelang dilaksanakannya ibadah puasa Ramadhan. Tak hanya warung makan atau restoran saja, tempat hiburan malam akan dilarang beroperasi  selama bulan Ramadhan nanti.

    “Selama Ramadhan, tempat hiburan malam harus berhenti beroperasi. Nanti akan kita terjunkan Satpol PP untuk melakukan pemantaun di lapangan. Jika ada yang membandel, kita instruksikan kepada petugas untuk menutupnya. Jadi tidak ada alasan karena berada di daerah objek wisata mereka bisa berbuat semaunya,” tegasnya.

    Berita Jabar Berita Pangandaran Jawa Barat Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.