BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Dalam sebuah penggerebegan yang dilakukan oleh BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Bandung di salah satu pabrik mie basah yang ada di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, petugas mendapati sejumlah mie berformalin.
Penggerebegan pabrik mie berformalin tersebut dilakukan di Kampung Sirnasari, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/5/2016) kemarin, menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Abdul Rahim, Kepala BBPOM Bandung mengutarakan, pabrik mie berformalin tersebut diketahui milik seorang pengusaha mie basah berinisial SH dan pabrik tersebut telah beroperasi selama tiga tahun.
Dalam sehari, pabrik mie berformalin yang beroperasi pada malan hari itu bisa menghasilkan 3 ton mie basah. “Mie tersebut didistribusikan ke sejumlah pasar yang ada di Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut,” terang Abdul, Kamis (26/5/2016).
SH, pemilik pabrik mie berformalin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini disebutkan telah melanggar Pasal 75 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. “Hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 1o tahun atau denda sebanyak Rp10 miliar,” ucapnya.
Dalam penggerebegan pabrik mie basah itu, sebagaimana dilansir Tribun Jabar, sebanyak 800 kilogram mie basah diamankan petugas. Sedangkan barang bukti lainnya berupa cairan formalin, boraks, dan alat pembuatan mie. Petugas pun melakukan pengujian dengan tes kit formalin, hasilnya produksi mie basah tersebut postif mengandung formalin.