Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berkas Kasus Mirna Lengkap, Mimpi Jessica Wongso Bebas Kandas
    Berita Nasional

    Berkas Kasus Mirna Lengkap, Mimpi Jessica Wongso Bebas Kandas

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman27 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jessica Wongso
    Jessica Wongso

    RANCAH POST – Harapan Jessica Wongso untuk menghirup udara bebas sepertinya kandas sudah. Berkas kasus Mirna yang menjerat dirinya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Persidangan kasus Mirna, kasus perempuan cantik yang tewas usai menenggak kopi ini pun bakal segera digelar.

    “Jessica Wongso sudah ditetapakan sebagai tersangka dan ditahan pada 30 Januari. Mendengar kabar ini pihak keluarga kaget dan syok, begitu juga dengan Jessica. Bagaimana tidak syok, ia sudah ditahan 20 hari, ditambah lagi 40 hari, ditambah lagi 30 hari, dan ditahan lagi selama 30 hari,” tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Wongso.

    Jessica Wongso sendiri bakal segera menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, rumah tahanan khusus perempuan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

    Terkait kasus Mirna yang menyeret nama Jessica Wongso, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah adanya intervensi soal lengkapnya berkas-berkas menjelang usainya masa penahanan Jessica. Menurut kejaksaan, lengkapnya berkas-berkas tersebut tergantung kepada alat bukti yang ada.

    “Kami tidak terkait dengan masa penahanan, tapi alat bukti,” ucap Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

    Diungkapkan oleh Waluyo, berkas dari penyidik ke kejaksaan yang bolak-balik ini dikarenakan belum terpenuhinya alat bukti. Namun sekarang, dipastikan oleh Waluyo, petunjuk dan alat bukti kasus Mirna ini telah terpenuhi.

    Hanya saja, kejaksaan tidak mau menjelaskan alat bukti apa saja yang terpenuhi dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jessica tersebut. Setelah lengkap, kejaksaan akan meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti agar Jessica secepatnya bisa diadili di PN Jakarta Pusat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.