RANCAH POST – Hukuman kebiri berupa kebiri kimia telah resmi masuk dalam Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang diteken dan secara resmi dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo ini berlaku sejak Rabu (25/5/2016 kemarin. Dalam perppu tersebut hukuman kebiri kimia merupakan bagian dari pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual merupakan ancaman dan membahayakan kondisi kejiwaan anak-anak. Hal ini mengganggu kenyamanan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang luar biasa,” ujar Joko Widodo, di Istana Meredeka kala jumpa pers.
Dalam perppu tersebut, selain kebiri kimia, ada pemberatan hukuman lainnya bagi pelaku kejahatan seksual anak, yaitu pidana mati, hukuman seumur hidup, dan kurungan penjara hingga 20 tahun lamanya.
Dikatakan oleh Yasonna Laoli, Menteri Hukum dan HAM, meski sempat menuai pro dan kontra, hukuman kebiri tetapi dimasukkan dalam pasal tersebut. Namun demikian, hakimlah yang nantinya akan memutuskan pemberian hukuman tambahan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Untuk kebiri kimia, akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual anal yang melakukan perbuatannya berulang-ulang, beramai-ramai, atau yang melakukan pedofil terhadap anak. “Jadi penerapan hukumnya tidak sembarangan,” ujarnya.
Langkah Joko Widodo menerbitkan perppu yang di dalamnya mengatur kebiri kimia ini rupanya mendapat apresiasi positif dan menuai pujian dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Menurut Ketua KPAI, Asrorun Niam, dengan terbitnya perppu yang di dalamnya mengatur pemberatan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ini memperlihatkan bahwa negara hadir dalam upaya melindungi anak-anaknya dari para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak.