RANCAH POST – Wacana diberlakukannya hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang akhir-akhir ini memicu kontroversi ditangggapi pula oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siroj.
Dengan adanya wacana penerapan hukum ini, ia mengaku sangat setuju. “Saya setuju, bukan kebiri saja, hukum mati malah,” ucapnya selesai menghadiri Silatnas Gerakan Ayo Mondok di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016).
Said pun mengungkapkan, baik itu hukuman kebiri atau hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan seksual merupakan hukuman yang sepadan. Kedua hukum itu, dikatakannya, tidak melanggar HAM. Sebab para pelaku sendiri telah melakukuan pelanggaran HAM terhadap para korban.
“Pemerkosaan itu melanggar HAM, apalagi yang memperkosa hingga anak kecil itu meninggal, jelas melanggar HAM dan melanggar segalanya,” katanya.
Disebutkan oleh Said, dalam Islam sendiri, pelaku kejahatan seksual harus dihukum dengan seberat-beratnya. “Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut,” ujarnya.
Hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual ini sendiri dianggap perlu guna menimbulkan efek jera bagi pelaku seiring dengan semakin meningkat dan mengkhawatirkannya kejahatan seksual ini.