Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Said Aqil: Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual
    Berita Nasional

    Said Aqil: Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Said Aqil Siroj
    Said Aqil Siroj

    RANCAH POST – Wacana diberlakukannya hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang akhir-akhir ini memicu kontroversi ditangggapi pula oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siroj.

    Dengan adanya wacana penerapan hukum ini, ia mengaku sangat setuju. “Saya setuju, bukan kebiri saja, hukum mati malah,” ucapnya selesai menghadiri Silatnas Gerakan Ayo Mondok di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016).

    Said pun mengungkapkan, baik itu hukuman kebiri atau hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan seksual merupakan hukuman yang sepadan. Kedua hukum itu, dikatakannya, tidak melanggar HAM. Sebab para pelaku sendiri telah melakukuan pelanggaran HAM terhadap para korban.

    “Pemerkosaan itu melanggar HAM, apalagi yang memperkosa hingga anak kecil itu meninggal, jelas melanggar HAM dan melanggar segalanya,” katanya.

    Disebutkan oleh Said, dalam Islam sendiri, pelaku kejahatan seksual harus dihukum dengan seberat-beratnya. “Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut,” ujarnya.

    Hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual ini sendiri dianggap perlu guna menimbulkan efek jera bagi pelaku seiring dengan semakin meningkat dan mengkhawatirkannya kejahatan seksual ini.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.