Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hukuman Kebiri Kimia Bakal Jerat Pelaku Kejahatan Seksual Anak
    Berita Nasional

    Hukuman Kebiri Kimia Bakal Jerat Pelaku Kejahatan Seksual Anak

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman26 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Perppu Kebiri
    Perppu Kebiri

    RANCAH POST – Hukuman kebiri berupa kebiri kimia telah resmi masuk dalam Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang diteken dan secara resmi dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo ini berlaku sejak Rabu (25/5/2016 kemarin. Dalam perppu tersebut hukuman kebiri kimia merupakan bagian dari pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

    “Kejahatan seksual merupakan ancaman dan membahayakan kondisi kejiwaan anak-anak. Hal ini mengganggu kenyamanan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang luar biasa,” ujar Joko Widodo, di Istana Meredeka kala jumpa pers.

    Dalam perppu tersebut, selain kebiri kimia, ada pemberatan hukuman lainnya bagi pelaku kejahatan seksual anak, yaitu pidana mati, hukuman seumur hidup, dan kurungan penjara hingga 20 tahun lamanya.

    Dikatakan oleh Yasonna Laoli, Menteri Hukum dan HAM, meski sempat menuai pro dan kontra, hukuman kebiri tetapi dimasukkan dalam pasal tersebut. Namun demikian, hakimlah yang nantinya akan memutuskan pemberian hukuman tambahan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

    Untuk kebiri kimia, akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual anal yang melakukan perbuatannya berulang-ulang, beramai-ramai, atau yang melakukan pedofil terhadap anak. “Jadi penerapan hukumnya tidak sembarangan,” ujarnya.

    Langkah Joko Widodo menerbitkan perppu yang di dalamnya mengatur kebiri kimia ini rupanya mendapat apresiasi positif dan menuai pujian dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

    Menurut Ketua KPAI, Asrorun Niam, dengan terbitnya perppu yang di dalamnya mengatur pemberatan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ini memperlihatkan bahwa negara hadir dalam upaya melindungi anak-anaknya dari para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

    Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak.

    Berita Nasional Hukuman Kebiri Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.