Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hukuman Mati Menanti Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Ini
    Berita Nasional

    Hukuman Mati Menanti Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Ini

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 April 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Mutilasi Wanita Hamil
    Pelaku Mutilasi Wanita Hamil

    RANCAH POST – Sebelumnya pada 13 April 2016 lalu, seorang wanita hamil bernama Nur Astiyah (34) ditemukan tewas mengenaskan dengan bagian tubuh tangan dan kaki yang termutilasi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    Dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, seorang pria berinisial AG telah ditetapkan sebagai terduga pembunuh wanita hamil berusia 7 bulan tersebut. Lantaran terduga kabur, polisi pun menetapkannya dalam daftar pencarian orang dan meminta kepada khalayak agar melapor bila menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan pelaku.

    Setelah beberapa hari melarikan diri, pelaku mutilasi wanita hamil 7 bulan bernama Kusmayadi alias Agus (31) berhasil dibekuk jajaran Subtdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di RM Padang Salero Bundo, Jalan Masrip, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4) pagi silam.

    Polda Metro Jaya kemudian menjerat pelaku mutilasi wanita hamil ini dengan hukuman mati. “Tersangka dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan. Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Krishna Murti, irektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jum’at (22/4/2016), di Mapolda Metro Jaya.

    Diutarakan Krishna, dijeratnya pelaku mutilasi wanita hamil dengan hukuman mati tak lain dikarenakan tersangka dalam melakukan pembunuhan keji tersebut sudah dikatakan kepada orang lain dan bertanya apakah membunuh orang itu berdosa atau tidak.

    Pelaku sudah beberapa kali bicara dengan saksi kalau membunuh dosa ga dan sudah membunuh belum. Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan.

    Berita Nasional Kasus Mutilasi Kasus Pembunuhan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.