RANCAH POST – Kasus penganiayaan yang dialami artis Tamara Bleszynski oleh pria dengan inisial WS yang lalu dikenal dengan nama I Wayan Putra Wijaya atau Sobrat beberapa waktu yang lalu masih terus diselidiki. Laporan Tamara lantas ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk memperoleh hasil visum.
Menurut Kapolsek Kuta Utara, Bali, Kompol Arta Ariawan, hasil visum yang telah keluar memperlihatkan adanya bekas luka memar di bagian kepala belakang di sisi kanan.
“Ia hasilnya udah keluar. Secara umum saja memang ada bekas luka di bagian kepala,” kata Arta Ariawan Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut lagi, ia mengungkapkan dengan hasil visum yang sudah keluar maka akan bisa menjerat pelaku yaitu I Wayan Putra Wijaya atau Sobrat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pasal penganiayaan.
“Ini menjadi salah satu bukti juga untuk menghakimi pelaku. Selanjutnya kita akan melakukan pendalaman serta rencananya akan kembali memanggil saksi,” jelasnya.
Untuk status tersangka, Arta melanjutkan gelar perkara yang telah dilakukan akan bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka penganiayaan Tamara Bleszynski.
“Tadi pagi kira-kira pukul 09.00 WITA telah dilakukan gelar perkara di Polres Badung. Kita tinggal tunggu hasil laporan baru dapat menetapkan status Sobrat sebagai tersangka,” tegasnya.