RANCAH POST – Permohonan cerai yang dilayangkan oleh Eka Kusuma, pada istrinya, Cathy Sharon sudah dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
Tak terima dengan keputusan hakim, Eka pada akhirnya telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta karena pembatalan tersebut.
Fachry melanjutkan bahwa Eka tinggal menunggu kapan proses bandingnya akan dilakukan. Ia pun mengatakan proses itu umumnya berjalan kira-kira 60 hari.
“Tinggal membuat memori banding aja ke Pengadilan Tinggi, nanti putusannya dua bulan lagi,” katanya.
Seperti yang telah diketahui, dalam sidang putusan cerai pasangan Cathy Sharon dan juga Eka Kusuma yang diadakan pada Senin (11/4/2016), majelis hakim membatalkan permintaan Eka.
Pembatalan itu dinilai majelis hakim karena tak adanya pertengkaran dan juga syarat bercerai tidak terpenuhi.
Sementara itu, tanggal 1 Desember 2015 silam, Eka sudah melayangkan permohonan cerai pada Cathy Sharon ke PN Jakarta Selatan.
Pasangan yang menikah tanggal 14 April 2012 lalu dan sudah dikaruniai dua orang anak tersebut telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang dilangsungkan pada 15 Januari 2016 yang lalu.