RANCAH POST – Niatan Eka Kusuma untuk cerai dengan Cathy Sharon nyatanya harus dipendam dengan dalam-dalam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Eka dikarenakan beberapa alasan.
Salah satu alasannya yakni karena tak ada bukti yang memenuhi syarat perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Fachry yang merupakan kuasa hukum dari Eka Kusuma.
“Dasar pertimbangan tak memenuhi syarat perceraian. Tak ada pertengkaran yang terus menerus. Padahal dalam fakta persidangan oleh saksi memang ada pertengkaran secara terus menerus. Kami tak sepakat dengan majelis hakim,” kata kuasa hukum Eka Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Padahal menurut Fachry, bukti-bukti yang diajukan telah lumayan kuat. Pihaknya pun saat ini merencanakan untuk mengajukan banding yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 14 hari ke depan.
Fachry pun menambahkan jika kliennya sekarang ini telah tidak tak menjalin komunikasi sama sekali dengan Cathy Sharon.