RANCAH POST – Gitaris band Geisha, Roby satria telah resmi mendiami sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali (Lapas Kerobokan). Surat penahanan pada pria 26 tahun tersebut pun telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Roby Geisha sempat meminta supaya diberikan penangguhan penahanan untuk melaksanakan rehabilitasi narkoba. Tetapi hal tersebut tidak dapat diwujudkan karena pihak kepolisian telah memberikan berkas perkaranya pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pengacara Roby pun mengatakan, Roby telah siap menjalani masa penahanan di Lapas sampai putusan majelis hakim dalam persidangan nanti.
Seperti yang telah diketahui, Roby Geisha ditangkap ketika ia menerima barang dari seorang kurir yang dipesan lewat jasa ojek online. Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek pun lapor pada polisi sampai akhirnya Roby ditangkap di lobi Hotel Aston hari Kamis 19 November 2015 kira-kira pukul 00.45 WITA
Roby ditangkap dengan barang bukti yakni ganja sintetis yang adalah jenis narkoba baru dan selalu disebut ganja gorilla dengan berat 1,46 gram. Sebelumnya, Roby Satria ditangkap dikarenakan kasus narkoba tanggal 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di daerah Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Roby Geisha ditangkap dengan barang bukti yakni ganja dengan berat 0,5890 gram. Pengadilan memvonis Roby ‘Geisha’ satu tahun penjara.