RANCAH POST – Roby Geisha, atau Roby Satria gitaris band Geisha ditangkap Kepolisian Sektor Kuta Utara dikarenakan terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,46 gram. Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar Marpaung mengucapkan proses hukum pada Roby menunggu hasil Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali.
Status hukum Roby akan ditentukan dengan menunggu hasil yang akan diterbitkan oleh BNP. Roby, Tony melanjutkan, bisa saja direhabilitasi apabila keputusan yang diambil oleh BNP mewajibkan gitaris grup band asal Pekanbaru, Riau itu memang mesti direhabilitasi. Apalagi, sesuai dengan ketentuan hal itu memang telah diatur.
“Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby dijerat dengan hukuman empat tahun penjara. Tetapi, apabila harus mengacu terhadap SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kita akan mengikuti aturan tersebut,” paparnya.
Sambil menunggu proses di BNP, Roby tetap ada di dalam penahanan Polres Badung.
Ini bukanlah kasus narkoba yang pertama dialami Roby Geisha. Pada 17 Oktober 2013 dia ditangkap juga di rumah kontrakannya di daerah Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, dikarenakan tertangkap tangan mempunyai satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja seberat 0,5890 gram. Karena itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.