RANCAH POST – Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh aktor Sandy Tumiwa akhirnya mencapai titik vonis. Sandy yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara dikarenakan perkara yang saat ini membelitnya.
Praktis, Sandy yang kembali mualaf beberapa waktu yang lalu akan menjalankan puasa dan juga lebaran di penjara. Selama ini Sandy ditahan di Rutan Salemba, Jakpus.
“Kemarin Selasa 5 april 2016 itu pengadilan akhirnya memutuskan jika Sandy dengan Cici (rekan bisnis Sandy) dihukum dua tahun penjara serta dipotong masa tahanan. Lebaran dan puasa di tahanan, praktis itu,” kata kuasa hukum Sandy, M Ridwan pada Rabu (6/4).
Sejauh ini mantan suami Tessa Kaunang tersebut telah menjalankan masa tahanan lima bulan lamanya. Ridwan mengatakan jika kliennya masih merasa kecewa dengan vonis itu. Tetapi apabila ditimbang, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Masalah Sandy berjalan alot di kepolisian. Salah satu yang melaporkan Sandy Tumiwa merupakan seorang pedangdut Annisa Bahar. Tetapi bisnis investasi yang selalu disebut MLM ini pada akhirnya menyeret aktor dua anak itu ke muka hukum.