RANCAH POST – Kasus investasi bodong yang dialami oleh Sandy Tumiwa membuat dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia sudah ditangkap pada hari Kamis, 26 November lalu. Pernah mengajukan permohonan tahanan kota tetapi ditolak oleh majelis hakim, Annisa Bahar sebagai korban penipuan ini sangat merasa lega.
Menurut pemilik nama asli Ani Setiawati itu, penolakan permohonan tahanan kota amatlah bagus diputuskan, sebab bisa saja mantan suami Tessa Kaunang itu bisa melarikan diri. Karena selama menjadi tersangka, Sandy masih bisa pergi ke luar negeri.
Dengan ditangkapnya Sandy, Annisa Bahar sangat merasa puas. Karena dia tak ingin lagi ada korban-korban lain dari kasus investasi bodong. Ia pun senang dengan hukum yang ada di Indonesia sebab telah berhasil menangkap Sandy Tumiwa.
“Paling tidak itu menjadikan efek jera. Katanya kebal hukum. Ngibul (membohongi) apa pun, menipu semua. Katanya tidak bisa terjerat hukum. Ini terbukti polisi profesional,” ungkap Annisa Bahar.
Lebih lanjut, Sandy Tumiwa memang telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tiga tahun lalu. Tetapi, karena dinilai sering tinggal secara berpindah-pindah. Penangkapan Sandy pun mengakibatkan menjadi selalu terkesan diundur.