RANCAH POST – Penyanyi dangdut Zaskia Gotik baru-baru ini sedang menjadi menjadi bulan-bulanan para netter. Hal ini karena Zaskia dianggap sudah menghina Pancasila dan dengan asal-asalan ketika mengatakan Hari Proklamasi ketika tampil di sebuah acara televisi.
Netter yang menganggap candaan Zaskia sama sekali tidak lucu tersebut sontak bereaksi keras serta mengecam aksi dari mantan kekasih Vicky Prasetyo tersebut. Malah, candaan Zaskia ternyata nantinya dapat berbuntut ke ranah hukum.
Pasalnya, larangan untuk menghina negara dan juga lambangnya sudah diatur di dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juga Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Zaskia Gotik pun terancam dipenjara dikarenakan candaannya tersebut.
‘Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara,’ bunyi Pasal 57 a jo Pasal 68. ‘Dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’
Disamping itu, Zaskia Gotik telah membuka suaranya mengenai kontroversi ini. Sahabat dekat Julia Perez tersebut mengaku keceplosan dan hanyalah bercanda ketika mengatakan lambang negara sebagai ‘Bebek Nungging’ dan Hari Proklamasi jatuh di tanggal 32 Agustus.