Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Internet»Ini Cara Pakai Layanan e-Filing, Lapor Pajak Online dengan Lebih Mudah dan Cepat
    Internet

    Ini Cara Pakai Layanan e-Filing, Lapor Pajak Online dengan Lebih Mudah dan Cepat

    Ade Yayat PriyatnaAde Yayat Priyatna1 Maret 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bayar Pajak
    Bayar Pajak

    RANCAH POST – Tampaknya Pemerintah Indonesia, khususnya Ditjen Pajak lebih memperhatikan perkembangan teknologi. Buktinya, mereka kini telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para wajib pajak untuk mengurus masalah perpajakan.

    Terutama dalam hal melapor pajak. Dulu, kita harus pergi ke Kantor Pajak dan mengantri berjam-jam hanya sekedar untuk melapor pajak. Namun kini, masyarakat bisa dengan lebih mudah melaporkan secara online melalui layanan pajak online yang dinamai e-Filing.

    Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Ditjen Pajak, e-Filing ini adalah salah satu cara baru dan lebih mudah dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui jalur online dan real time. Pelaporan sendiri dapat dilakukan pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

    Layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak ini sendiri dapat diakses melalui laman khusus  (http://efiling.pajak.go.id) dan telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id).

    Selain melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengguna atau pelapor pajak juga bisa menggunakan layanan lain melalui sejumlah ASP yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri, yakni diantaranya adalah: www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com.

    Dan sebelum melakukan pelaporan, perlu Anda ketahui juga, bahwa layanan pajak online e-Filing dari website Direktorat Jenderal Pajak ini hanya melayani SPT Tahunan Orang Pribadi yang memakai Formulir 1770 S dan 1770 SS untuk sementara ini.

    Hal ini menunjukkan, bahwa baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia kini sudah pada melek teknologi, khususnya Internet. Dan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan meluas, diharapkan kedepannya berbagai aktivitas dan kegiatan kenegaraan seperti masalah pajak ini juga bisa dibuat lebih mudah dan lebih simpel dengan memanfaatkan teknologi. Namun tentunya tidak mengurangi kenyamanan maupun keamanan, baik untuk pihak penyelenggara sendiri maupun pihak masyarakat. Ya kurang lebih seperti layanan pajak online ini misalnya.

    Dirjen Pajak Internet Pajak Online
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ade Yayat Priyatna
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis lepas, traveler dan penyuka Komik

    Related Posts

    5 Cara Mengatasi HP yang Tidak Bisa Mengakses Internet

    20 Maret 2024

    Cara Menyimpan Kuota agar Tidak Hangus Tanp Harus Mengisi Pulsa

    23 Februari 2024

    Sambut Event 11.11, Shopee Tawarkan Voucher Makan Rp1 dan Ribuan Voucher Promo ShopeePay

    6 November 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.