Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
    Berita Internasional

    Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bocah Salah Vonis di Mesir
    Bocah Salah Vonis di Mesir

    RANCAH POST – Bocah yang masih berusia empat tahun dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer atas dakwaan pembunuhan berlapis, perusakan fasilitas, ancaman terhadap polisi, dan mengganggu kedamaian.

    Vonis hakim yang akhirnya diakui sebagai kesalahan tersebut menimpa seorang bocah bernama Ahmed Mansour Qurani Ali. 2014 silam, Ahmed bersama dengan 115 orang lainnya dihukum berkenaan dengan kerusuhan yang terjadi di Provinsi Fayoum, Mesir, dan dilakukan oleh kelompok pendukung Ikhwanul Muslimin.

    Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ahmed Mansour Qurani Ali ini kemudian memicu kemarahan publik setelah sang ayah berani muncul dan membuat pernyataan. Desakan dan kritikan yang begitu deras akhirnya membebaskan Qurani dan pengadilan mengakui adanya kesalahan dalam vonis tersebut.

    Juru bicara pengadilan militer Mesir, Kolonel Mohammed Samir menyatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis tersebut kepada Ahmed Mansour Qurani Sharara, pemuda berusia 16 tahun yang namanya memang persis dengan bocah tersebut.

    Hal ini pun dipertegas dengan postingan dalam sebuah akun media sosial yang mengatakan yang seharusnya mendapat hukuman bukanlah Ahmed Mansour Qurani Ali melainkan Ahmed Mansour Qurani Sharara. Menanggapi kasus ini, Jenderal Abu Bakr Abdel Karim, pejabat Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Qurani ini memang cacat hukum. Abu Bakr menyebutkan kasus ini sebagai kasus kesalahan identitas.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.