Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Maroef Sjamsoeddin: Tak Patut Setya Novanto Bahas Negosiasi Kontrak Freeport
    Berita Nasional

    Maroef Sjamsoeddin: Tak Patut Setya Novanto Bahas Negosiasi Kontrak Freeport

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
    Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

    RANCAH POST – Ketua DPR Setya Novanto tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk terlibat dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (03/12/2015).

    Dilansir dari laman Detik.com, Menurut Maroef, yang berhak melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport adalah pemerintah Indonesia. Maroef katakan, “(Setya Novanto) Tidak memiliki kewenangan dalam negosiasi kontrak Freeport.”

    Hal tersebut dikatakan Maroef untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota MKD, Sarifuddin Sudding. Politisi Partai Hanura itu bertanya, “Apakah dalam pertemuan itu etis (Novanto) membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport”.

    Maroef jawab, “Tidak etis dan tidak patut.”

    Sidang MKD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin saat ini telah memasuki masa rehat sholat ashar dan akan dilanjutkan pada pukul 15.45 WIB. Maroef pun telah menjawab semua pertanyaan dari para anggota MKD.

    Ini merupakan gelaran sidang MKD yang kedua. Sebelumnya, pada Rabu (02/12/2015) kemarin, MKD telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pengadu yakni Manteri ESDM Sudirman Said.

    Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah kepada pihak PT Freeport.

    PT Freeport Setya Novanto Sidang MKD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.