RANCAH POST – Terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto akan segera digelar. MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said untuk membongkar rekaman percakapan yang menjadi bukti kunci kasus tersebut.
Menurut laman CNN Indonesia, Bakri selaku Anggota MKD dari Fraksi PAN mengungkapkan, pemanggilan terhadap Sudirman Said sebagai pihak pelapor merupakan agenda perdana dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Dalam pemanggilan tersebut, Sudirman akan memberikan keterangan secara rinci terkait aduannya tersebut.
Bakri katakan, “Sebelumnya, dia datang cuma untuk melaporkan bukti rekaman. Kemungkinan nanti akan dibuka dan diperdengarkan kembali rekaman yang dilaporkan,” Rabu (02/12/2015).
Rekaman yang dituju Bakri yaitu bukti aduan yang dilaporkan Sudirman yang berisi percakapan antara Novanto, Pengusaha Riza Chalid serta Maroef Sjamsoedin Direktur PT Freeport Indonesia .
Dalam rekaman berdurasi 11 menit itu, Novanto dan Riza kepergok kongkalikong memperjuangkan upaya perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Hal tersebut menjadi dasar aduan Menteri Sudirman.
Namun, berlakangan ini, rekaman yang disetorkan Sudirman menjadi polemik di jajaran internal MKD. Dikarenakan bukti rekaman yang dilaporkan merupakan penggalan dari rekaman utuh yang durasinya dikabarkan sekitar 1 jam 27 menit.
Bakri menginginkan dalam agenda sidang kali ini Sudirman membawa rekaman secara utuh agar bisa diperdengarkan dalam sidang MKD. Bakri tambahkan, “Kami berharap beliau membawa rekaman yang berdurasi hampir 2 jam itu.”
Bakri memastikan MKD akan berusaha menggelar sidang secara terbuka sebagaimana yang diinginkan oleh Sudirman selaku pelapor. Meski demikian, pertimbangan terkait hal tersebut akan disesuaikan dengan substansi dari materi perkara itu sendiri.