RANCAH POST – Sidang terbuka terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua DPR Setya Novanto digelar MKD DPR RI siang ini (02/12/2015). Dalam sidang perdana ini MKD menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu.
Jalannya persidangan ini cukup alot lantaran diwarnai hujan interupsi. Salah satunya, anggota MKD asal Fraksi Golkar Ridwan Bae yang lebih dari 4 kali melakukan interupsi.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara oleh Ketua MKD, Ridwan dengan lantang menyoalkan legal standing Sudirman Said sebagai pihak pengadu.
Meskipun kapasitas Sudirman yang mengadukan skandal pencatutan nama presiden dan Wapres ini sebagai seorang menteri, kata Ridwan, semestinya hari ini (02/12/2015) Sudirman membawa SK pengangkatannya sebagai seorang menteri. Ridwan juga menegaskan, semestinya sidang ini berlangsung secara tertutup karena begitulah, menurutnya, aturan beracara di MKD.
Ridwan katakan, “Kalaupun dia (Sudirman Said) dianggap sebagai bagian dari organisasi, maka dia lampirkan SK. SK menteri harus dilekatkan. Pasal 132. Sidang MKD bersifat tertutup. Supaya kita tak langgar aturan. Pak, ini persidangan, bukan rapat-rapat komisi.”
Meski demikian, Ketua MKD Surahman menuturkan, status terbukanya sidang kini sudah disepakati (01/12/2015). Anggota MKD Sarifuddin Sudding lainnya juga mengeluhkan adanya hujan interupsi. Sudding pun meminta majelis hakim agar segera memutar rekaman suara yang dibawa Sudirman Said tersebut. Sudding katakan, “Saya minta, melalui pimpinan, rekaman itu diputar.”
Sudirman mengaku, membawa rekaman suara dan transkrip lengkap terkait percakapan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid serta CEO PT Freeport Indonesia. Rekaman tersebut berdurasi 120 menit.