RANCAH POST – Pasti Anda pernah melihat sebuah marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna kuning tergambar di atas aspal seperti di depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat. Tidak sedikit para pengguna jalan heran apa fungsi marka tersebut, termasuk Anda bukan?
Nah, sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi NTMC Korlantas POLRI, kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dinamakan Yellow Box Junction atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.
Aturan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain. Para pengguna jalan bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.
Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow Box Junction, sementara di dalam kotak kuninh tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
Nah guys, sudah saatnya untuk menerapkan disiplin berlalu lintas dalam diri Anda dan ikuti rambu-rambu Yellow Box Junction ini agar tidak ditilang atau bahkan dipenjara, amit-amit!
5 Komentar
Wah ternyata seperti itu, saya juga baru tau kalo fungsinya seperti itu. Kirain cuman hiasan doang wkwk
Pertanyaan paling bener adalah: Gimana cara lu dapetin sim kalo ini aja gak tau? Pertanyaan ini diulang ulang pas tes sim. Pas lagi diklat sim juga dijelasin.
Dan kalau saya bilang, berlakunya aturan ini tahum 2015, walau pun kami yg di daerah sudah menggunakan hal ini, namun kami masih kurang atas sosialisasi aturan jalan seperti ini, salah kan siapa? Ngatain sim tembak? Toh beberapa oknum masih malas menguji kelayakan pengendara dlaam pengurusan sim, cma datang daftar bayar fto jadi, aturan nya ya dri mana kami tau, terutama bagi org” tua kami yg mgkin sangat minim informasi, ujung nya ya ga tau, tak sengaja melakukan pelanggaran, tilang, nah bayaar lagi dech , mau d sidang apa ga, beberapa oknum tetap minta bayaran ongkos ini itu lah jelaas nya ???
1.Sebaiknya saudara perbanyak lagi wawasannya dengan membaca, karena jika anda belum berusaha (belajar) dan anda menyalahkan pihak lain maka hal tersebut kurang bijak.
2.Kualifikasi anda sebagai pemegang SIM adalah anda dianggap tahu minimal tentang rambu dan marka jalan, karena pada saat ujian memang tidak ditanyakan semuanya tetapi dengan adanya ujian anda sudah diuji kelayakannya untuk memiliki SIM.
3.Bukan salah pihak kepolisian jika seseorang melanggar peraturan lalu lintas, meskipun orang tua. Karena seperti 2 poin diatas, dengan membaca dan bertambahnya wawasan anda, anda akan memiliki kualifikasi yang lebih baik.
asal kuat aja telinga di klakson in sama mobil mobil belakang..