RANCAH POST – Izin bakar hutan di Kalimantan Tengah ternyata legal. Waduh kok bisa ya? Padahal kabut asap yang diakibatkan kebakaran hutan di wilayah itu membuat masyarakat semakin menderita.
Ternyata setelah diusut lebih jauh, ada sebuah Pergub (Peraturan Gubernur) yang melegalkan izin bakar hutan tersebut. Pergub Kalteng No 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalteng No 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat Kalimantan Tengah menjadi dasar legalitas untuk membakar hutan. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalteng yang saat itu dijabat oleh Agustin Teras Narang.
Hadi Prabowo selaku salah satu Pejabat gubernur Kalteng membenarkan jika aturan tersebut membolehkan warga membakar hutan, namun dalam pengendalian.
Inilah Pegub yang melegalkan izin bakar hutan tersebut, terdapat dalam pasal 1:
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status “BERBAHAYA” berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.
Dengan demikian, memang ada peraturan pemerintah daerah yang mengizinkan untuk melakukan pembakaran hutan. Namun kebijakan tersebut harus ditinjau ulang kembali, mengingat minimnya pengendalaian dan kontrol yang membuat pemabakaran hutan tersebut menjalar kemana-mana.