Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Berita Artis: Terbukti Konsumsi Narkoba, Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
    Selebriti

    Berita Artis: Terbukti Konsumsi Narkoba, Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

    Maria UlfahMaria Ulfah17 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Eza Gionino
    Eza Gionino

    Berita Artis, RANCAH POST – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba aktor ganteng Eza Gionino kembali dilangsungkan di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (17/09/2015). Eza ternyata hanya divonis 4 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi.

    Amat Khusaeri selaku Hakim Ketua Sidang Eza Gionino katakan, “Dinyatakan terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.”

    Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Eza kini hanya tinggal merampungkan masa rehabilitasi selama 1 bulan ke depan.

    Hakim Amat katakan, “Tidak dilihat dari situnya, namun, keasadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang jauh lebih baik.”

    Seperti diketahui, Eza Gionino dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan pacar Ardina Rasti itu diciduk tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Eza dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Eza dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Eza ternyata lebih ringan, yakni hanya mewajibkan menjalani 4 bulan masa rehabilitasi.

    Eza Gionino Kasus Narkoba Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.