Berita Artis, RANCAH POST – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba aktor ganteng Eza Gionino kembali dilangsungkan di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (17/09/2015). Eza ternyata hanya divonis 4 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi.
Amat Khusaeri selaku Hakim Ketua Sidang Eza Gionino katakan, “Dinyatakan terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.”
Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Eza kini hanya tinggal merampungkan masa rehabilitasi selama 1 bulan ke depan.
Hakim Amat katakan, “Tidak dilihat dari situnya, namun, keasadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang jauh lebih baik.”
Seperti diketahui, Eza Gionino dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan pacar Ardina Rasti itu diciduk tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Eza dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Eza dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Eza ternyata lebih ringan, yakni hanya mewajibkan menjalani 4 bulan masa rehabilitasi.