RANCAH POST – Terkait sidang kasus prostitusi artis dengan tersangka mucikari Roby Abbas alias RA. Seperangkat pakaian dalam berwarna hitam dijadikan sebagai alat bukti yang diajukan oleh pihak JPU (jaksa penuntut umum).
Informasi lebih lanjut, pakaian dalam wanita tersebut dikatakan pengacara merupakan milik anak buah kliennya, artis sekaligus DJ berinisial AA.
Dahlan Pido selaku pengacara RA katakan, “Tadi ada barang buktinya, maaf, celana dalam dan BH. Itu bukti yang diajukan kepada hakim. Iya milik AA,” Rabu (26/08/2015).
Sidang kedua kasus prostitusi artis kali ini berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Mulanya, JPU mengajukan 3 orang saksi, namun, faktanya hanya satu orang saksi yang bersedia hadir.
Ia merupakan seorang polisi yang ikut dalam penggerebekan bisnis prostitusi VIP milik RA tersebut. Dahlan tambahkan, “Hari ini saksinya dari kepolisian, yaitu Brigadir Yance Hermawan. Beliau merupakan salah satu polisi yang menggerebek AA dan RA di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.”
Sidang kasus prostitusi artis ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (02/09/2015) mendatang dengan agenda yang sama, yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak kepolisian.