Berita Terkini, RANCAH POST – Dalam rangka membahas hasil ijtima komisi fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan syariah Islam, MUI didatangi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Menurut laman Detik, Pertemuan tersebut digelar pada Selasa (04/08/2015). Pasca pertemuan terkait BPJS Kesehatan tersebut digelar, ada beberapa poin yang telah disepakati oleh MUI dan peserta pertemuan. Ini dia kesepakatannya:
-
Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
-
Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijjtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.
-
Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing perwakilan pertemuan. Fachmi Idris (BPJS kesehatan), Prof Jaih Mubarok (MUI), Sundoyo (Kemenkes), Firdaus Djaelani (OJK), CH Situmorang (DJSN) dan Theresia Bangun (Kemenkeu).
1 Komentar
Agama kok ngurus negara, harusnya sebaliknya, islam harusnya malu dan tahu diri dg agama lain….jangan disingkat mui=munafik umat islam