Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: MUI Sebut BPJS Kesehatan Tidak Haram
    Berita Nasional

    Berita Terkini: MUI Sebut BPJS Kesehatan Tidak Haram

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 Agustus 20151
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    BPJS Kesehatan
    BPJS Kesehatan

    Berita Terkini, RANCAH POST – Dalam rangka membahas hasil ijtima komisi fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan syariah Islam, MUI didatangi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

    Menurut laman Detik, Pertemuan tersebut digelar pada Selasa (04/08/2015). Pasca pertemuan terkait BPJS Kesehatan tersebut digelar, ada beberapa poin yang telah disepakati oleh MUI dan peserta pertemuan. Ini dia kesepakatannya:

    1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

    2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijjtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.

    3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

    Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing perwakilan pertemuan. Fachmi Idris (BPJS kesehatan), Prof Jaih Mubarok (MUI), Sundoyo (Kemenkes), Firdaus Djaelani (OJK), CH Situmorang (DJSN) dan Theresia Bangun (Kemenkeu).

    BPJS Kesehatan Jaminan Sosial MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Cara Mengaktifkan BPJS Online via WhatsApp

    17 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. dewa on 6 Agustus 2015 5:58 PM

      Agama kok ngurus negara, harusnya sebaliknya, islam harusnya malu dan tahu diri dg agama lain….jangan disingkat mui=munafik umat islam

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.