Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Dinyatakan Haram, MUI Minta BPJS Kesehatan Dibenahi
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Dinyatakan Haram, MUI Minta BPJS Kesehatan Dibenahi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    BPJS Kesehatan2
    BPJS Kesehatan2

    Berita Terkini, RANCAH POST – Terkait polemik BPJS kesehatan yang belakangan ini menjadi bahan perbincangan, Ma’ruf Amin selaku Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam bukan bertujuan untuk membuat masyarakat resah. Menurutnya, fatwa tersebut harus ditanggapi pemerintah dengan membenahi BPJS bidang Kesehatan.

    Menurut laman Kompas, Ma’ruf katakan, “Tidak perlu khawatir, pemerintah buat saja BPJS Syariat,” Rabu (29/07/2015).

    Ma’ruf menjelsakan, fatwa tersebut mengharuskan pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi berbasis syariat Islam. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan sosial yang sesuai dengan syariat Islam.

    Ma’ruf menambahkan, pelaksanaan BPJS harus bebas unsur gharar, maisir dan riba. Bukan hanya itu, dana yang dikelola juga harus diinvestasikan sesuai syariat Islam.  Ma’ruf tambahkan, “Kalau ta ada BPJS syariat, masyarakat yang ingin syariat tidak bisa memakai BPJS.”

    Fatwa yang mengambil kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan tak sesuai dengan syariat Islam merupakan hasil dari keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Ponpes At-Tauhidiyyah, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015 lalu. Forum tersebut dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla dan dihadiri oleh anggota Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia.

    Ma’aruf menekankan, “Ada bunga, akad yang tidak sesuai dengan syariat, dana yang diinvestasikan tersebut mau diinvestasikan ke mana? Oleh karena itu, dinyatakan fatwa BPJS tidak sesuai dengan syariat.”

    Komisi Fatwa juga telah membahas ekonomi syariat, pengelolaan BPJS syariat Islam, revisi KUHP dan KUHAP, RUU tentang minuman beralkohol, serta pembangunan kebijakan dengan basis syariat.

    BPJS Kesehatan MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Cara Mengaktifkan BPJS Online via WhatsApp

    17 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.