Berita Terkini, RANCAH POST – Terkait polemik BPJS kesehatan yang belakangan ini menjadi bahan perbincangan, Ma’ruf Amin selaku Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam bukan bertujuan untuk membuat masyarakat resah. Menurutnya, fatwa tersebut harus ditanggapi pemerintah dengan membenahi BPJS bidang Kesehatan.
Menurut laman Kompas, Ma’ruf katakan, “Tidak perlu khawatir, pemerintah buat saja BPJS Syariat,” Rabu (29/07/2015).
Ma’ruf menjelsakan, fatwa tersebut mengharuskan pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi berbasis syariat Islam. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan sosial yang sesuai dengan syariat Islam.
Ma’ruf menambahkan, pelaksanaan BPJS harus bebas unsur gharar, maisir dan riba. Bukan hanya itu, dana yang dikelola juga harus diinvestasikan sesuai syariat Islam. Ma’ruf tambahkan, “Kalau ta ada BPJS syariat, masyarakat yang ingin syariat tidak bisa memakai BPJS.”
Fatwa yang mengambil kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan tak sesuai dengan syariat Islam merupakan hasil dari keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Ponpes At-Tauhidiyyah, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015 lalu. Forum tersebut dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla dan dihadiri oleh anggota Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia.
Ma’aruf menekankan, “Ada bunga, akad yang tidak sesuai dengan syariat, dana yang diinvestasikan tersebut mau diinvestasikan ke mana? Oleh karena itu, dinyatakan fatwa BPJS tidak sesuai dengan syariat.”
Komisi Fatwa juga telah membahas ekonomi syariat, pengelolaan BPJS syariat Islam, revisi KUHP dan KUHAP, RUU tentang minuman beralkohol, serta pembangunan kebijakan dengan basis syariat.