Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»MUI: BPJS Kesehatan Tidak Sesuai dengan Syariat Islam
    Berita Nasional

    MUI: BPJS Kesehatan Tidak Sesuai dengan Syariat Islam

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa28 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    BPJS Kesehatan
    BPJS Kesehatan

    RANCAH POST – Konsep dan sistem penyelenggaraan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan disebut MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak sesuai dengan syariat Islam, hal tersebut dinyatakan dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015.

    Dalam deskripsi permasalahan disebutkan kalau program termasuk modus transaksional yang dilaksanakan BPJS khususnya untuk BPJS Kesehatan dari pandangan ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk Fatwa DSN-MUI (Dewan Syari’ah Nasional MUI) dan beberapa sumber ilmiah secara umum belum menggambarkan konsep ideal jaminan sosial dalam prespektif Islam.

    Terlebih apabila dilihat dari segi hubungan hukum atau akad. Di antaranya saat terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan hukuman atau denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. Denda itu dikenakan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh si pengupah.

    Sementara keterlambatan dalam pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan hukuman atau denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

    Atas dasar tersebut, MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan syariat syariah, karena mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.

    MUI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial berdasarkan syariat Islam. Ijtima Ulama Komisi Fatwa sendiri digelar di Ponpes At-Tauhidiyah, Tegal pada (7-10/06/2015).

    BPJS Kesehatan MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Cara Mengaktifkan BPJS Online via WhatsApp

    17 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.