Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Dinyatakan Haram, MUI Minta BPJS Kesehatan Dibenahi
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Dinyatakan Haram, MUI Minta BPJS Kesehatan Dibenahi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    BPJS Kesehatan2
    BPJS Kesehatan2

    Berita Terkini, RANCAH POST – Terkait polemik BPJS kesehatan yang belakangan ini menjadi bahan perbincangan, Ma’ruf Amin selaku Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam bukan bertujuan untuk membuat masyarakat resah. Menurutnya, fatwa tersebut harus ditanggapi pemerintah dengan membenahi BPJS bidang Kesehatan.

    Menurut laman Kompas, Ma’ruf katakan, “Tidak perlu khawatir, pemerintah buat saja BPJS Syariat,” Rabu (29/07/2015).

    Ma’ruf menjelsakan, fatwa tersebut mengharuskan pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi berbasis syariat Islam. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan sosial yang sesuai dengan syariat Islam.

    Ma’ruf menambahkan, pelaksanaan BPJS harus bebas unsur gharar, maisir dan riba. Bukan hanya itu, dana yang dikelola juga harus diinvestasikan sesuai syariat Islam.  Ma’ruf tambahkan, “Kalau ta ada BPJS syariat, masyarakat yang ingin syariat tidak bisa memakai BPJS.”

    Fatwa yang mengambil kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan tak sesuai dengan syariat Islam merupakan hasil dari keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Ponpes At-Tauhidiyyah, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015 lalu. Forum tersebut dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla dan dihadiri oleh anggota Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia.

    Ma’aruf menekankan, “Ada bunga, akad yang tidak sesuai dengan syariat, dana yang diinvestasikan tersebut mau diinvestasikan ke mana? Oleh karena itu, dinyatakan fatwa BPJS tidak sesuai dengan syariat.”

    Komisi Fatwa juga telah membahas ekonomi syariat, pengelolaan BPJS syariat Islam, revisi KUHP dan KUHAP, RUU tentang minuman beralkohol, serta pembangunan kebijakan dengan basis syariat.

    BPJS Kesehatan MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Cara Mengaktifkan BPJS Online via WhatsApp

    17 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.