Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1

    RANCAH POST – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka pasutri ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/07/2015) malam.

    Indriyanto Seno Adji selaku Plt Pimpinan KPK katakan, “Hasil rapat pimpinan dan tim menyimpulkan progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES sebagai tersangka,” Selasa (28/07/2015).

    Indriyanto mengatakan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik menemukan bukti kuat sehingga diputuskan untuk menyatakan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Indriyanto tambahkan, “Penetapan ini berdasarkan pengembangan, pendalaman dan pemeriksaan para saksi serta perolehan alat bukti lainnya.”

    Seperti diketahui KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Suap tersebut diberikan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atas putusan hakim terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bansos Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi.

    KPK telah menetapkan OC Kaligis, Geri, 3 hakim yakni Dermawan Ginting, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan seorang panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka tersebut. KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Evy Susanti Gatot Pujo Kasus Suap KPK PTUN Medan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.