BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Tiga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ketiga anggota dewan tersebut berinisial ADZ, YS, dan RD.
Pelapor yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti atas penggunaan ijazah palsu ini adalah seorang pria bernama Aip Syarif Hidayat (65 tahun), warga RT. 02 RW. 03, Kampung Kebon Salak, Desa/Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengaduan ini bentuk keprihatinan saya atas maraknya ijazah palsu, sehingga saya sebagai masyarakat merasa terpanggil untuk bergerak aktif membantu penegak hukum dan menyelesaikan tuntas malah ini,” terang Aip
sebagaimana dilansir Warta Priangan melalui Tribun Jabar.
Dari penjelasan Aip pun diketahui bahwa dari awal Ia dan teman-temannya sudah menaruh curiga kepada ketiga anggota dewan yang menggunakan gelar Sarjana Ekonomi tersebut.
Setelah membuka laman forlap.dikti.go.id, ternyata nama ketiga anggota dewan tersebut tidak ditemukan.
Kombes Polisi Wirdhan Denny selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, membenarkan perihal laporan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh ketiga anggota dewan tersebut.
Kapolda Jabar sendiri, Irjen Moechgiyarto, menyebutkan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus ini.
“Kasus ini akan Kami tindaklanjuti manakala dua alat bukti sudah ada. Kita tidak bisa seenaknya menangkap seseorang,” ucapnya.