Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Artikel & Opini»Kajian Islami: Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam
    Artikel & Opini

    Kajian Islami: Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Smiley dan Emoticon1
    Smiley dan Emoticon1

    RANCAH POST – Agar lebih menarik dan tidak membosankan ketika chatting dengan orang lain lewat media sosial, sudah tentu Kita akan menggunakan atau menyisipkan ikon smiley dan emoticon yang memang sudah terpasang dalam beberapa fitur chatting yang ada pada media sosial.

    Tidak sedikit ikon smiley dan emoticon itu menyerupai makhluk yang mirip dengan makhluk ciptaan Allah. Padahal menurut sebagian Ulama, meskipun mereka berbeda pendapat, menggambar atau membuat sesuatu yang mirip dengan ciptaan Allah hukumnya adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahkan disebutkan bahwa manusia yang paling besar azab/siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar yang bergerak atau bernyawa.

    Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap emoticon dan smiley ini? Berikut ulasannya:

    Ibnu Qudamah menyebutkan, jika bagian kepala dihilangkan atau dipotong, maka hilanglah larangan penggunaan gambar yang menyerupai ciptaan Allah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Ikrimah:

    “Disebut dengan gambar yang terlarang adalah jika memiliki kepala. Namun jika kepalanya terpotong, maka bukanlah termasuk gambar yang dilarang.”

    Dari hadits tersebut diketahui jika gambar sudah terpotong baik kepalanya atau bagian tubuh yang lain, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab gambar tersebut nampak terlihat tidak utuh karena sudah dipotong salah satu bagian tubuhnya. Meskipun demikian, jika gambar yang dipotong tersebut masih terduga bernyawa, seperti masih ada tangan, kaki, atau matanya, maka hal ini masih tetap terlarang.

    Kendati demikian, seandainya di awal pembuatan gambar yang ada hanya badan tanpa adanya kepala, atau kepala tanpa adanya badan, dan bentuknya tidak dianggap hidup meski ada kepala atau bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan membuat gambar tersebut. Sebab yang demikian itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa atau hidup.

    Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut, diketahui bahwa hukum smiley, emoticon, atau ekspresi wajah tidaklah menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sa’ad Al-Khotslan: “Ekspresi wajah dengan simbol seperti itu buaknlah masalah. Sebab gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Smiley dan emoticon hanya sekedar simbol-simbol/rumus-rumus yang dibuat sebagai ekspresi dari kata-kata.”

    Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukanlah yang merendahkan atau mempermalukan orang lain. Wallahu a’lam.

    Kajian Islami
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    15 Nama Lain Hari Kiamat Yang Ditentukan dan Tertulis dalam Al-Qur’an

    20 Mei 2024

    Manfaat Belajar Bahasa Inggris dan Cara Mempelajarinya

    1 Januari 2023

    Pengalaman Mencari Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang ke Indonesia Timur, Maluku dan Papua Terpercaya!

    25 Maret 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.