Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Banjar»Di SPBU, Satnarkoba Polres Banjar Tangkap Dua Kurir Sabu
    Berita Banjar

    Di SPBU, Satnarkoba Polres Banjar Tangkap Dua Kurir Sabu

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 Mei 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Di SPBU Satnarkoba Polres Banjar Tangkap Dua Kurir Sabu
    Di SPBU Satnarkoba Polres Banjar Tangkap Dua Kurir Sabu

    Berita Banjar, RANCAH POST – Sabu seberat 2 gram berhasil diamankan pihak Satnarkoba Polres Banjar dalam sebuah penangkapan di sebuah SPBU yang dekat dengan terminal Bus Kota Banjar, Senin pekan lalu (11/5/2015).

    Selain berhasil mengamankan 2 gram Sabu sebagai alat bukti dan sebuah motor, kepolisian Resort Banjar pun berhasil menciduk dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu asal Kota Kembang berinsial IAN (35 tahun dan YC (43 tahun).

    Iptu Ecep Edi Sulaeman, Kasat Narkoba Polres Banjar, Jum’at (22/5/2015), mengutarakan diciduknya kedua kurir sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di dekat Terminal Bus Kota Banjar.

    “Setelah mendapat laporan tersebut kami perintahkan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya.

    “Di sebuah SPBU kami melihat dua orang yang mencurigakan, setelah dipastikan keduanya adalah kurir sabu yang kami cari, langsung kita lakukan penangkapan,” imbuh Iptu Ecep.

    Iptu Ecep pun mengutarakan peran keduanya hanyalah sebagai kurir sabu saja, sedangkan teman yang sekaligus otak utama dari kasus ini masih dalam perburuan pihak kepolisian.

    “Kedua tersangka diberi imbalan Rp. 500.000,- oleh temannya itu. Barang haram itupun rencananya akan dijual kepada konsumen sebesar Rp. 3.200.000,-,” ungkapnya.

    “Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” tandasnya.

    Rupanya barang haram yang disembunyikan dalam bungkus rokok tersebut nantinya akan dijual kepada salah satu penghuni Lapas Kelas III Kota Banjar.

    Via Radar Tasikmalaya
    Banjar Berita Banjar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Sadis! Bule Amerika Bunuh Mertua di Kota Banjar, Ternyata Dipicu Masalah ini

    25 September 2023

    Dampak Hujan Deras dan Angin Kencang di Kota Banjar, Mobil Rusak Usai Tertimpa Pohon Tumbang

    30 Januari 2020

    Truk Tangki Pengangkut BBM Terbakar di SPBU Kota Banjar, Penyebabnya Masih Diselidiki

    21 Januari 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.