Berita Tasikmalaya, RANCAH POST – Kelanjutan dari aksi Ormas Gibas yang menyatroni kantor pusat Columbia cabang Kota Tasikmalaya di jalan Sutisna Senjaya No 69 beberapa hari yang lalu, pada hari Senin (16/03) akhirnya kantor Columbia tersebut ditutup paksa oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya karena tidak memiliki ijin yang seharusnya dimiliki oleh setiap perusahaan.
Sebelum menduduki kantor Columbia, Ormas Gibas awalnya mendatangi kantor Satpol Pamong Praja juga BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) pada Senin pagi untuk memberi laporan dan meminta agar kantor Columbia sehubungan tidak memiliki ijin operasi.
Menurut H. Agus Jamaludin selaku Kepala Bidang Ijin Usaha di BPPT Kota Tasikmalaya, pihaknya melaporkan perusahaan manapun jika setelah diberi teguran 2-3 kali tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkan ke penegak Perda yaitu Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
H. Agus juga menambahkan, “Ada enggak-nya ijin usaha Columbia tersebut belum pasti karena takutnya memiliki ijin namun menggunakan nama PT ataupun perusahaan lainnya.” tambah Agus.
Belum adanya kepastian ijin Columbia tersebut seperti yang diungkapkan H. Agus, yang pasti pada hari Senin siang kantor Columbia cabang Kota Tasikmalaya tersebut sudah dipasangi dengan garis polisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda yang artinya dalam pengawasan aparat hukum dan tentunya tidak boleh dibuka sebelum ada ijin dari pihak berwajib. (brata)