RANCAH POST – Film Fifty Shades of Grey dinyatakan dilarang tayang oleh UIP (United International Pictures) Indonesia, petisi resmi telah dikeluarkan melalui akun Twitter UIP. Kenapa dilarang? itu disebabkan karena film tersebut mengandung terlalu banyak unsur erotis sehingga tidak lulus sensor.
UIP memakai 4 unsur dasar sensor yang digunakan sebuah film berdasar PP. No. 7/1994, yatu penilaian dari sisi ideologi, keagamaan, politik dan ketertiban umum.
Sejumlah kriteria penilaian Lembaga Sensor Film (LSF) diterapkan sebagai aspek sensor adegan film Fifty Shades of Grey adalah dari sisi suara atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik manusia atau hewan, secara terbuka atau terselubung. Mereka juga menambahkan segala adegan yang berbau seks harus dihapus.
Film Fifty Shades of Grey mengisahkan tentang seorang lelaki kaya yang memilki orientasi seks menyimpang. Sang lelaki kerap kali melakukan kekerasan kala melakukan hubungan seksual.
Fifty Shades of Grey sendiri merupakan adaptasi dari novel erotis karya E.L. James, film ini dibintangi oleh Jamie Dornan dan Dakota Johnson.