RANCAH POST – Berita Terbaru, Bambang Widjojanto akan kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (03/02/2015). Pemeriksaan tersebut kembali dilakukan oleh Bareskrim terkait tuduhan tindak pidana mengarahkan saksi memberi keterangan palsu kala sidang Pilkada Kotawaringan Barat, di Mahkamah Konstitusi.
Pasca ditetapkan tanggal pemanggilan, Bambang Widjojanto pastikan taat hukum dan akan memenuhi panggilan yang diminta oleh Polri. Bambang juga mengatakan dirinya sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim Polri terhitung tanggal 3 Februari hari ini.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap Bambang Widjojanto pada, Jumat (16/01/2015) pagi. BW ditangkap terkait pemeriksaan dugaan kasus pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Polri berdasarkan laporan yang dilayangkan masyarakat. Laporan tersebut diterima Polri pada tanggal (19/01/2015). Didalam laporan tertulis, ada beberapa saksi yang diarahkan memberikan keterangan palsu kala sidang.
Bambang Widjojanto sedianya ditahan oleh Bareskrim karena diduga mengarahkan saksi dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Tapi, hal tersebut batal dilakukan pasca ada jaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa Bambang tak akan mengkandaskan barang bukti. Bambang baru dibebaskan oleh Bareskrim pada keesokan harinya.