Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Perppu Pilkada Sah, Hak Pilih Kembali ke Tangan Rakyat
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Perppu Pilkada Sah, Hak Pilih Kembali ke Tangan Rakyat

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Perppu Pilkada sah menjadi undang undang
    Perppu Pilkada sah menjadi undang undang

    RANCAH POST – Berita Terkini, Perppu Pilkada dan Pemda akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, hari ini, Selasa (20/01/2015). Sebelum sidang tersebut digelar, rapat kerja Komisi II DPR, Kemendagri dan seluruh fraksi DPR telah setuju Perppu Pilkada yang diluncurkan Presiden SBY tersebut menjadi UU Pilkada.

    Meski semua fraksi DPR menyetujui Perppu Pilkada tersebut sah menjadi undang-undang, namun ada sejumlah fraksi yang masih ngotot ingin merevisi pada perppu tersebut setelah disahkan.

    Menurut Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR RI, draf RUU pilkada ini akan dirampungkan pasca Perppu Pilkada disakan. “Semua fraksi menyampaikan problem dan akan diperbaiki setelah Rancangan Undang-Undang ini jadi UU,” Senin (19/01/2015).

    Ia juga menambahkan, komisi II menggeber pengesahan revisi UU pilkada ini pada masa sidang pertama tahun 2015. Dikarenakan masa sidang pertama tahun ini merupakan yang terpendek, hanya sampai (18/02/2015). Untuk itu, sebelum masa sidang usai harus ada keputusan hukum untuk pilkada daerah ini. Rambe mengungkapkan pemerintah telah melontarkan sikap sepahamnya ke DPR.

    Pada akhirnya, dengan pengesahan Perppu Pilkada ini maka pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, undang-undang Pilkada disahkan menggunakan mekanisme Pilkada dipilih oleh DPRD.

    Nasional Perppu Pilkada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.